Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan penambahan jenis-jenis pelayanan jasa usaha yang layak dipungut retribusi, seiring dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Secara spesifik, perubahan terkait dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah (termasuk alat berat, laboratorium teknik, laboratorium veteriner, laboratorium lingkungan, tanah/bangunan/gedung milik pemerintah daerah, balai budidaya ikan pantai, pusat kesehatan hewan dan klinik hewan, holding ground ternak, sarana pengangkutan ternak, pasar hewan, alat dan mesin pertanian, alat keselamatan kerja), retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah (pertanian dan perkebunan). Peraturan ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah yang semakin besar dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi jasa usaha.