For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 585).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan penambahan jenis-jenis pelayanan jasa usaha yang layak dipungut retribusi, seiring dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Secara spesifik, perubahan terkait dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah (termasuk alat berat, laboratorium teknik, laboratorium veteriner, laboratorium lingkungan, tanah/bangunan/gedung milik pemerintah daerah, balai budidaya ikan pantai, pusat kesehatan hewan dan klinik hewan, holding ground ternak, sarana pengangkutan ternak, pasar hewan, alat dan mesin pertanian, alat keselamatan kerja), retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah (pertanian dan perkebunan). Peraturan ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah yang semakin besar dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi jasa usaha.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 38, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 59, dan Pasal 68 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.