For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Binjai 02/2023 · Perda Kota Binjai No. 02 Tahun 2023 · Perda Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:18 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date18 April 2023
Publication Date18 April 2023
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembagian Kewenangan: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. 3. Hak dan Kewajiban: * Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Diatur mengenai proses penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. * Persyaratan khusus bagi badan hukum: Tidak ada persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Wali Kota yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Wali Kota yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Wali Kota yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.