on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Also known as: PMK 125/PMK.02/2010 · PMK No. 125/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penugasan kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Tujuannya adalah untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penugasan kepada PERUM BULOG untuk menyusun anggaran dan melaksanakan penyaluran beras bersubsidi. Subsidi dihitung berdasarkan selisih antara Harga Pembelian Beras (HPB) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harga jual di titik distribusi. Dana subsidi dialokasikan dari APBN dan pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Direktur Utama PERUM BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyediaan, pembayaran, dan pelaporan subsidi, serta memungkinkan PERUM BULOG untuk mengajukan kredit perbankan jika dana subsidi tidak mencukupi.