For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Also known as: PMK 125/PMK.02/2010 · PMK No. 125/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:5 Juli 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSubsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2009 tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penugasan kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Tujuannya adalah untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penugasan kepada PERUM BULOG untuk menyusun anggaran dan melaksanakan penyaluran beras bersubsidi. Subsidi dihitung berdasarkan selisih antara Harga Pembelian Beras (HPB) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harga jual di titik distribusi. Dana subsidi dialokasikan dari APBN dan pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Direktur Utama PERUM BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyediaan, pembayaran, dan pelaporan subsidi, serta memungkinkan PERUM BULOG untuk mengajukan kredit perbankan jika dana subsidi tidak mencukupi.

(-)

(-)