For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Also known as: PP 48/1959 · PP No. 48 Tahun 1959 · PP Nomor 48 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:28 September 1959Publication Date:28 September 1959
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1959
Publication Date28 September 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN). Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengawasi serta meneliti pelaksanaan kebijakan oleh aparatur negara. Pembagian tugas dalam BAPEKAN dilakukan berdasarkan kesanggupan anggota dan mencakup berbagai bidang seperti keuangan, pembangunan, pertanian, dan lain-lain. BAPEKAN juga bertugas menerima pengaduan, melakukan penelitian, dan mengurus kepegawaian serta hubungan masyarakat. Selain itu, BAPEKAN bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan efisiensi dan daya guna aparatur negara tanpa mendirikan badan baru.

(-)

(-)