For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Also known as: Peraturan Kejaksaan 13/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:28 November 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date10 Desember 2019
Publication Date28 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Jaksa Agung tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penegakan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)