For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Ambon 2/2015 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian.

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Alat-alat tersebut meliputi tabung busa, tabung serbuk (dry powder), hidran kebakaran, dan alat deteksi kebakaran (smoke detector).

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh kantor pemadam kebakaran. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, jangka waktu, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan, percetakan, dan pembinaan/pengendalian. Setiap orang atau badan yang mendapat jasa pelayanan pemeriksaan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.