For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.070/11/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.070/11/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 44/Permentan/OT.070/11/2018 · Permentan No. 44/Permentan/OT.070/11/2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Pertanian ini tentang Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta penguatan profil budaya organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persiapan Evaluasi: Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis melakukan persiapan dengan menetapkan satuan kerja, metode dan teknik evaluasi (menggunakan instrumen OCAI berdasarkan kerangka persaingan nilai/CVF), dan menyiapkan bahan evaluasi (kuesioner).
  2. Metode Evaluasi: Menggunakan penelitian dan pengukuran dengan instrumen OCAI yang menggambarkan Profil Budaya Organisasi (PBO) berdasarkan kerangka persaingan nilai (Competing Value Framework/CVF). Kerangka ini memiliki dua dimensi utama: fleksibilitas vs. kontrol, dan fokus internal vs. eksternal, yang membentuk empat tipe budaya (klan, adhocracy, pasar, hierarki).
  3. Pelaksanaan Evaluasi: Meliputi penetapan kriteria dan jumlah responden, lokasi dan waktu pengumpulan data, teknik evaluasi, dan pengolahan data. Evaluasi dilakukan minimal dua kali setahun, dengan teknik pengisian kuesioner secara panel.
  4. Pelaporan: Hasil evaluasi berupa PBO digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi melalui perencanaan serta pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Pelaksana Teknis minimal satu kali setahun.
  6. Pendanaan: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing satuan kerja.

(-)

(-)