Peraturan Menteri Pertanian ini tentang Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta penguatan profil budaya organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persiapan Evaluasi: Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis melakukan persiapan dengan menetapkan satuan kerja, metode dan teknik evaluasi (menggunakan instrumen OCAI berdasarkan kerangka persaingan nilai/CVF), dan menyiapkan bahan evaluasi (kuesioner).
- Metode Evaluasi: Menggunakan penelitian dan pengukuran dengan instrumen OCAI yang menggambarkan Profil Budaya Organisasi (PBO) berdasarkan kerangka persaingan nilai (Competing Value Framework/CVF). Kerangka ini memiliki dua dimensi utama: fleksibilitas vs. kontrol, dan fokus internal vs. eksternal, yang membentuk empat tipe budaya (klan, adhocracy, pasar, hierarki).
- Pelaksanaan Evaluasi: Meliputi penetapan kriteria dan jumlah responden, lokasi dan waktu pengumpulan data, teknik evaluasi, dan pengolahan data. Evaluasi dilakukan minimal dua kali setahun, dengan teknik pengisian kuesioner secara panel.
- Pelaporan: Hasil evaluasi berupa PBO digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi melalui perencanaan serta pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Pelaksana Teknis minimal satu kali setahun.
- Pendanaan: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing satuan kerja.