For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Inovasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk memacu kreativitas daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, serta peningkatan produk atau proses produksi. Tujuan dari inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk dan kriteria inovasi daerah, yang meliputi inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (tata kelola, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya) dan inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi (penemuan, pengembangan, sintesis, alih teknologi, dan perekayasaan). Peraturan ini juga mengatur pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah yang dapat berasal dari berbagai pihak seperti Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, masyarakat, Perguruan Tinggi, dan BUM Desa. Proses pengusulan melibatkan evaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui penyusunan roadmap penyelenggaraan inovasi daerah. Uji coba inovasi daerah dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba. Pengembangan inovasi daerah didorong melalui fasilitasi, advokasi, asistensi, supervisi, dan edukasi. Penerapan hasil inovasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan inovasi daerah. Sumber daya inovasi daerah didayagunakan secara tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kekayaan Intelektual atas inovasi daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan menyediakan informasi inovasi daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan inovasi daerah. Pendanaan inovasi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

1. Semua kegiatan Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang telah berjalan, dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Inovasi Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)