Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk memacu kreativitas daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, serta peningkatan produk atau proses produksi. Tujuan dari inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk dan kriteria inovasi daerah, yang meliputi inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (tata kelola, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya) dan inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi (penemuan, pengembangan, sintesis, alih teknologi, dan perekayasaan). Peraturan ini juga mengatur pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah yang dapat berasal dari berbagai pihak seperti Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, masyarakat, Perguruan Tinggi, dan BUM Desa. Proses pengusulan melibatkan evaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait.
Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui penyusunan roadmap penyelenggaraan inovasi daerah. Uji coba inovasi daerah dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba. Pengembangan inovasi daerah didorong melalui fasilitasi, advokasi, asistensi, supervisi, dan edukasi. Penerapan hasil inovasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan inovasi daerah. Sumber daya inovasi daerah didayagunakan secara tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kekayaan Intelektual atas inovasi daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan menyediakan informasi inovasi daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan inovasi daerah. Pendanaan inovasi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.