For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 31/1995 · Perda Kabupaten Semarang No. 31 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 1997Publication Date:21 Desember 1995
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date17 Maret 1997
Publication Date21 Desember 1995
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian tanaman pangan, serta mendukung terwujudnya otonomi daerah. Hal ini didasarkan pada penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian tanaman pangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Daerah Tingkat II.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas Pertanian Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian Tanaman Pangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah.
  • Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan.
  • Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, urusan tata usaha, pengelolaan unit pelaksana, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi Padi dan Palawija, Produksi Hortikultura, Penyuluhan, Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)