on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 20/2018 · Peraturan Bawaslu No. 20 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan mengenai pencegahan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu (termasuk politik uang) dan sengketa proses Pemilu. Dalam melaksanakan tugas pencegahan, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Pencegahan dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Pelaksanaan pencegahan dilakukan melalui riset, sosialisasi, studi banding, kerja sama, penyuluhan, dan/atau kegiatan lain kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pelaksana atau tim kampanye, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, dan pihak lain.
Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu, berdasarkan perintah atau larangan dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, perbuatan yang belum diatur, subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran, dan wilayah pengawasan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan dan potensi pelanggaran.
Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan melalui penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang.