Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan penambahan pasal mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, dengan pengecualian untuk pengangkutan orang sakit dengan ambulans dan pengangkutan jenazah. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan, dimana objek retribusi kini hanya mencakup pemberian izin untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, sementara izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Tarif Retribusi Izin Trayek juga mengalami perubahan, dengan tarif yang sama untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. Terakhir, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang penetapannya diatur dengan Peraturan Walikota.