Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Rokan Hilir. Ketertiban umum didefinisikan sebagai kondisi yang memberikan rasa aman, keterjaminan, legalitas, dan ketentraman kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
- Tertib Perizinan: Pemerintah Daerah berwenang memberikan dan menertibkan perizinan. Tindakan penertiban dilakukan terhadap penyimpangan izin atau kegiatan tanpa izin.
- Tertib Lalu Lintas di Jalan: Pemerintah Daerah mengatur penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, jalur hijau jalan, dan jembatan. Diatur pula larangan pengoperasian kendaraan besar di jalan lokal dan kota pada jam tertentu.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Diatur larangan melakukan kegiatan yang merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
- Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Diatur larangan bertempat tinggal di bantaran sungai, mengambil air dari fasilitas umum tanpa izin, mencemari sungai, dan merusak saluran air.
- Tertib Kebersihan Lingkungan: Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan menyediakan tempat sampah. Diatur pula larangan membakar sampah di lingkungan padat penduduk dan membiarkan hewan ternak berkeliaran.
- Tertib Usaha: Diatur larangan melakukan usaha di tempat umum tanpa izin dan larangan melakukan kegiatan hiburan di atas pukul 23.00 WIB.
- Tertib Bangunan: Diatur kewajiban mengganti kerugian akibat pendirian bangunan dan larangan mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin.
- Tertib Pemilik/Penghuni Bangunan: Diatur kewajiban memelihara pagar, memotong tumbuhan yang mengganggu, dan memberi penerangan jalan.
- Tertib Sosial: Diatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, bergelandangan, melakukan tindakan asusila, berjudi, menjual pornografi, melakukan tawuran, dan kegiatan negatif lainnya.
- Tertib Kesehatan: Diatur larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.
Peraturan ini juga mengatur pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat.