For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Mamuju 2/2026 · Perbup Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2026Publication Date:10 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date10 Februari 2026
Publication Date10 Februari 2026
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2029.

Secara substansial, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diwajibkan menyusun Renstra yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dokumen Renstra tersebut harus diselaraskan dengan pencapaian sasaran pembangunan di tingkat Provinsi maupun Nasional. Peraturan ini juga menetapkan sistematika dokumen Renstra yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kinerja bidang urusan.

Selain itu, Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, serta memberikan ruang bagi perubahan Renstra apabila terdapat ketidaksesuaian asumsi perencanaan, kesenjangan kinerja yang signifikan, atau adanya perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Renstra ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja tahunan bagi setiap Perangkat Daerah.

(-)

(-)