For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 430 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 430 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Keppres 430/1961 · Keppres No. 430 Tahun 1961 · Keppres Nomor 430 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Sukabumi tentang mengubah untuk pertama kali 'Peraturan-Daerah Kabupaten Sukabumi tentang mengadakan padjak pendaftaran perusahaan dalam Daerah Kabupaten Sukabumi', yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29 September 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pajak pendaftaran perusahaan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan perubahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.

(-)

(-)