on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 6/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Administrasi Pemerintahan Umum, Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Umum), bagian-bagian (Administrasi Pemerintahan Umum, Hukum, Organisasi, Humas dan Protokol, Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan, Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Layanan Pengadaan, Perlengkapan dan Aset, Perbendaharaan dan Kas Daerah, Akuntansi, Umum), dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian-bagian (Umum, Persidangan dan Perundang-Undangan, Keuangan), dan kelompok jabatan fungsional/tim ahli/tenaga ahli.
Peraturan ini secara spesifik mengatur susunan sub bagian di masing-masing bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.