For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2016 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 1/2016 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016Publication Date:20 April 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 April 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dan menyediakan sumber informasi mengenai daftar usaha pariwisata. Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata wajib memiliki TDUP. Jenis bidang usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.

Usaha pariwisata yang modalnya dimiliki oleh WNI dan berbentuk badan usaha perorangan atau badan hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usaha patungan antara WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang pariwisata.

Pemilik TDUP berhak melakukan kegiatan sesuai TDUP, mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari pemerintah daerah, serta berperan dalam pembangunan pariwisata. Mereka berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan, keamanan, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, memelihara lingkungan, dan menjaga citra negara.

1. Izin Usaha Pariwisata yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai masa Izinnya habis dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara TDUP, dan pembatalan TDUP.