Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi dan arah kebijakan, serta program pembangunan prioritas. Dokumen ini menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.