For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2018Publication Date:25 Juli 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Effective Date25 Juli 2018
Publication Date25 Juli 2018
Place of EnactmentBolaang Uki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 599.363.710.833,75 dan belanja sebesar Rp 582.405.991.786,68, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.957.719.047,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 42.066.017.737,40 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 42.066.017.737,40. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.050.760.492.525,67, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.625.825.446,44, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.044.134.667.079,23. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2017 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp 43.115.728.882,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp 58.775.088.970,47. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 menunjukkan surplus sebesar Rp 105.565.690.325,53. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2017 menunjukkan SAL akhir sebesar Rp 59.023.736.784,47. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2017 menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.044.134.667.079,23. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)