For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Soetan Kali Malikoel Adil Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 216/1950 · Keppres No. 216 Tahun 1950 · Keppres Nomor 216 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Soetan Kali Malikoel Adil Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 216 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Soetan Kali Malikoe Adill sebagai Anggota (Hakim Agung) Mahkamah Agung Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung Indonesia harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang anggota, sesuai dengan ketetapan dalam pasal 2 ayat kesatu Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1950 No. 30. Soetan Kali Malikoe Adill, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Jakarta, dianggap layak untuk diangkat sebagai Hakim Agung. Pengangkatan ini juga didasarkan pada daftar pencalonan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan lainnya akan ditetapkan lebih lanjut.

(-)

(-)