For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)

Also known as: PERPRES 100/2017 · PERPRES No. 100 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2005. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, serta organisasi regional dan internasional terkait dalam hal konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya di kawasan ASEAN. Pengesahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN dalam kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity sebagai dasar hukum. Salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)