Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Kantor meliputi Kantor Penelitian, Pengembangan, Pengolahan Data, dan Arsip Daerah; Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan; Kantor Keluarga Berencana; Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; dan Kantor Pengelolaan Pasar. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (untuk Badan), dan Subbagian/Seksi. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.