For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 September 2003Publication Date:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date09 September 2003
Publication Date08 September 2003
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Kantor meliputi Kantor Penelitian, Pengembangan, Pengolahan Data, dan Arsip Daerah; Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan; Kantor Keluarga Berencana; Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; dan Kantor Pengelolaan Pasar. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (untuk Badan), dan Subbagian/Seksi. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)