Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan Substansial:
- Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa membawahi sekretariat desa dan pelaksana teknis lapangan. Perangkat desa lainnya terdiri dari unsur pelaksana administrasi (Kepala Tata Usaha dan Bendahara), pelaksana teknis lapangan (Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, dan Kepala Kemasyarakatan), dan unsur kewilayahan (Kepala Dusun atau Ketua RT).
- Persyaratan: Sekretaris Desa haruslah Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di desa yang bersangkutan. Perangkat Desa lainnya harus memenuhi persyaratan usia (21-48 tahun), pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 2 tahun, dan dikenal oleh masyarakat setempat.
- Mekanisme Pengangkatan: Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat dengan Keputusan Kepala Desa. Tata cara pengangkatan Perangkat Desa lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
- Masa Jabatan: Masa jabatan Perangkat Desa lainnya adalah 12 tahun dan dapat diangkat kembali.
- Kedudukan dan Tugas: Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Larangan: Perangkat Desa lainnya dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai anggota BPD, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, merugikan kepentingan umum, dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pemberhentian: Perangkat Desa lainnya berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar kewajiban, atau melanggar larangan.