For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:7 Februari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Umum
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date07 Februari 2013
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan umum di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang perlu dikelola secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan, mengembangkan pola kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan substansial mencakup inventarisasi potensi pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur melalui penyelidikan dan penelitian, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral bukan logam dan batuan, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP mineral logam dan batubara diberikan melalui lelang. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, serta persyaratan dan jangka waktunya. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, peningkatan nilai tambah mineral, pengembangan masyarakat sekitar tambang, dan pembayaran pendapatan daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pendapatan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur dan Dinas terkait.

1. Izin pertambangan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

1. Setiap pemegang IUP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP.