on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Also known as: Permendagri 97/2017 · Permendagri No. 97 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, serta kebijakan industri nasional dan daerah. Proses evaluasi melibatkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian, serta antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan. Setelah evaluasi, rancangan Perda yang telah disempurnakan akan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.