For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 97/2017 · Permendagri No. 97 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, serta kebijakan industri nasional dan daerah. Proses evaluasi melibatkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian, serta antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan. Setelah evaluasi, rancangan Perda yang telah disempurnakan akan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.

(-)

(-)