Keputusan Kepala BPJPH Nomor 158 Tahun 2026 menetapkan Kebijakan Anti Korupsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan pemangku kepentingan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah tindakan korupsi, memperkuat sistem deteksi dan pengendalian risiko, serta membangun budaya integritas di lingkungan organisasi. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyuapan, pemerasan, hingga penyalahgunaan fasilitas negara dan konflik kepentingan. Kepala Badan berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk korupsi dan mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran. Implementasi kebijakan ini melibatkan tanggung jawab seluruh pegawai, di mana pimpinan unit kerja eselon I bertanggung jawab atas pengendalian korupsi di unitnya masing-masing. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem pelaporan melalui berbagai kanal seperti whistleblowing system, SPAN Lapor, dan media komunikasi resmi lainnya untuk mendeteksi dugaan korupsi. Prosedur deteksi dilakukan melalui manajemen risiko dan audit, di mana hasil audit akan menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.