For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Also known as: Permen PANRB 50/2021 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1806)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional PELP, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS.
  2. Jabatan Fungsional PELP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri atas jenjang PELP Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  3. Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  4. Kompetensi Teknis mencakup perencanaan tata ruang laut dan zonasi kawasan, pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya, pengendalian pemanfaatan ruang laut, perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi, serta valuasi ekonomi sumberdaya wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  5. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

(-)

(-)