on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Utara
Also known as: PP 49/1951 · PP No. 49 Tahun 1951 · PP Nomor 49 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perikanan darat kepada Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan perikanan darat melalui desentralisasi kewenangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Propinsi Sumatera Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diberi wewenang untuk mengurus perikanan darat, dengan persetujuan dan petunjuk teknis dari Menteri Pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab atas penyediaan bibit ikan, bahan, dan alat perikanan, serta pelaksanaan pendidikan dan kursus perikanan. Selain itu, Propinsi dapat menyerahkan sebagian urusan perikanan darat kepada daerah otonom bawahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.