For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1968 tentang Penugasan Agus Sujono Direktur Jenderal Perindustrian Kimia Ke Jerman Barat

Also known as: Keppres 204/1968 · Keppres No. 204 Tahun 1968 · Keppres Nomor 204 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 1968Publication Date:25 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Agus Sujono Direktur Jenderal Perindustrian Kimia Ke Jerman Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 1968
Publication Date25 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan seorang pejabat dari Departemen Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga ke Jerman Barat guna memenuhi undangan dari Botschaft der Bundesrepublik Deutschland. Tujuan dari pengiriman ini adalah untuk mengikuti diskusi mengenai pengembangan proyek 'Rayon Pilot Plant' selama tiga minggu. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang, sehingga tidak membebani anggaran negara. Pejabat yang ditugaskan adalah Kol. Ir. Agus Sujono, Direktur Jenderal Perindustrian Kimia. Selama di luar negeri, masa kerja pejabat tersebut tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada orang yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, pejabat tersebut harus kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga.

(-)

(-)