For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Ethernet First Mile

Also known as: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/1/2012

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Ethernet First Mile
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Januari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk Perangkat Ethernet First Mile (EFM). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Karena belum adanya persyaratan teknis untuk Perangkat Telekomunikasi berplatform Ethernet, peraturan ini diperlukan agar perangkat tersebut dapat masuk ke Indonesia. Ketentuan substansialnya adalah bahwa Perangkat EFM wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pelaksanaan pengujian perangkat EFM juga wajib memenuhi parameter persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)