on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 18/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan penggantian biaya investasi, perawatan, asuransi, penyusutan, biaya rutin, dan biaya administrasi.
Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus atau lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.