Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan pedoman akuntansi persediaan di lingkungan BNPB. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, agar pengelolaan dan penatausahaan persediaan dapat dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang jenis, volume, dan nilai persediaan, mengamankan setiap transaksi persediaan, dan mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Ketentuan substansial mencakup penatausahaan dan pencatatan persediaan yang dilaksanakan oleh UAKPB di masing-masing Unit Eselon I, mengacu pada PMK No. 171/PMK.05/2007 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 18/KMK.018/1999. Persediaan dicatat dalam Buku Persediaan, dan Laporan Persediaan disusun menurut Subkelompok Barang dan dilaporkan setiap semester. UAKPB membuat mapping data persediaan berdasarkan Laporan Persediaan dan harga pembelian terakhir. Pedoman ini juga mengatur kebijakan akuntansi terkait pengertian, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan persediaan dalam Laporan Keuangan, serta siklus dan proses akuntansi persediaan.