Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan. Standar kompetensi manajerial ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi manajerial adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan jabatan dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kompetensi manajerial yang diatur meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya. Setiap kelompok kompetensi memiliki sub-kompetensi yang lebih spesifik, seperti berpikir analitis, inovasi, semangat berprestasi, inisiatif, integritas, komitmen terhadap organisasi, adaptasi terhadap perubahan, membimbing, kerja sama, kepemimpinan, mengembangkan orang lain, berorientasi pada kualitas, perhatian terhadap keteraturan, berorientasi pada pelayanan, perencanaan, pencarian informasi, dan komunikasi tertulis.