For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan

Also known as: Permenkes 69/2015 · Permenkes No. 69 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 69 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 November 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date05 November 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan. Standar kompetensi manajerial ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi manajerial adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan jabatan dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kompetensi manajerial yang diatur meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya. Setiap kelompok kompetensi memiliki sub-kompetensi yang lebih spesifik, seperti berpikir analitis, inovasi, semangat berprestasi, inisiatif, integritas, komitmen terhadap organisasi, adaptasi terhadap perubahan, membimbing, kerja sama, kepemimpinan, mengembangkan orang lain, berorientasi pada kualitas, perhatian terhadap keteraturan, berorientasi pada pelayanan, perencanaan, pencarian informasi, dan komunikasi tertulis.

(-)

(-)