on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen
Also known as: Permenperin 35/2020 · Permenperin No. 35 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Garmen. KKNI Bidang Industri Garmen merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di industri garmen. KKNI Bidang Industri Garmen menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. KKNI Bidang Industri Garmen terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 6, yang masing-masing memiliki deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi.