For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Badung 13/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 November 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Fasilitas Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date19 November 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1996 Nomor 33,Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas parkir di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah peningkatan volume kendaraan yang memerlukan pengaturan parkir yang lebih baik untuk keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem parkir yang berdaya guna dan tepat guna.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fasilitas parkir, termasuk menetapkan lokasi parkir, menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan (Rumija) dan di luar Rumija, menerbitkan izin penyelenggaraan fasilitas parkir, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Bupati dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kewenangan ini.

Lokasi fasilitas parkir dibedakan menjadi parkir di Rumija, parkir di luar Rumija, dan parkir tidak tetap. Setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan tempat parkir yang memenuhi standar kebutuhan. Penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija maupun di luar Rumija.

Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Rumija memerlukan izin dari Bupati, dengan persyaratan administrasi seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Penyelenggara fasilitas parkir memiliki hak dan kewajiban, termasuk memungut biaya parkir dan menjaga keamanan serta ketertiban di sekitar fasilitas parkir.

(-)

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2). 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin/penghentian kerjasama. 3. Petugas Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis dan pemberhentian. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).