Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- **Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah adalah penyelenggara administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pelaporan kelahiran, lahir mati, kematian, perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan adminduk.
- **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
- **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan SIAK dilakukan oleh Instansi Pelaksana untuk kepentingan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah.