For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui penambahan penyertaan modal. Latar belakangnya adalah alokasi dana penyertaan modal dalam APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013. Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dalam modal saham PDAM yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2012. Modal daerah yang disertakan bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013, dengan total sebesar Rp. 2.100.000.000,-. Jumlah tersebut terdiri dari penyertaan modal pada tahun 2012 sebesar Rp.1.600.000.000,- dan penambahan pada tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,-. Hal-hal teknis operasional mengenai penambahan penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direktur PDAM, yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, hak dan kewajiban para pihak, deviden yang akan diterima Pemerintah Daerah, dan pengawasan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

1. Penganggaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam saham PDAM dalam APBD hanya dapat dilakukan setelah pengundangan peraturan daerah ini. 2. Apabila penganggaran telah dilakukan mendahului pengundangan peraturan daerah ini maka pencairan penambahan penyertaan modal hanya baru dapat dilakukan setelah pengundangan peraturan daerah ini dalam Lembaran Daerah.

(-)