For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kota Magelang 10/2019 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 November 2019Publication Date:29 November 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 November 2019
Publication Date29 November 2019
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas dan tujuan pembangunan kepemudaan.
  2. Fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  3. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan.
  4. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda dalam pembangunan daerah.
  5. Penyadaran kepemudaan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan.
  6. Pemberdayaan pemuda melalui peningkatan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan.
  7. Pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
  8. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan pihak terkait.
  9. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
  10. Organisasi kepemudaan serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  11. Penghargaan bagi pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.
  12. Pendanaan pelayanan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai motivator kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam memfasilitasi segala aspek pembangunan daerah.

(-)

(-)