For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 16/2010 · Keppres No. 16 Tahun 2010 · Keppres Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2010Publication Date:24 Juni 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 2010
Publication Date24 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri, yaitu ke Kanada, Turki, dan Arab Saudi, dari tanggal 24 Juni 2010 hingga 4 Juli 2010. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode tersebut.

(-)

(-)