For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date24 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 1998 Nomor 15 Seri B No 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi meliputi jasa pemakaian kandang (karantina), pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian tempat pemotongan, dan pemeriksaan daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau jumlah fasilitas, pelayanan, dan hewan ternak. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Besarnya retribusi mempertimbangkan penyediaan fasilitas, biaya pemeriksaan, dan operasional.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
  5. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu atau saat penggunaan fasilitas dan jasa. Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya tanda terima pembayaran.

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya ketentuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi Rumah Potong Hewan yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD.