For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 7/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2013Publication Date:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 April 2013
Publication Date27 April 2013
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengharuskan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. - Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian, dengan peninjauan paling lama 3 tahun sekali. - Wilayah pemungutan adalah seluruh Kabupaten Bombana. - Diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan. - Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - Diatur mengenai tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan pemeriksaan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.