Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja yang semakin kompleks. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan Nomor 82/Per/B5/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada organisasi dan tata kerja beberapa badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Badan-badan yang mengalami perubahan meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAB IV), Badan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (BAB VII), serta penambahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BAB VIIA). Perubahan ini mencakup tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi masing-masing badan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang relevan. Bagan struktur organisasi masing-masing badan juga dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.