For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1951 tentang Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Anggauta-Anggautanya

Also known as: PP 68/1951 · PP No. 68 Tahun 1951 · PP Nomor 68 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 1949Publication Date:17 November 1951
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Anggauta-Anggautanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1949
Publication Date17 November 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan anggotanya. Berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri dianggap berkedudukan di luar negeri. Sementara itu, pegawai diplomatik, pegawai konsuler tetap, dan administratif yang berkebangsaan Indonesia, serta istri dan anak-anak mereka yang tinggal bersama mereka, dianggap berkedudukan di dalam negeri. Peraturan ini berlaku surut hingga 27 Desember 1949.

(-)

(-)