For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 10/2025 · Permensos No. 10 Tahun 2025 · Permensos Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 September 2025Publication Date:16 September 2025
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date22 September 2025
Publication Date16 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 31/HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi Terhadap Badan Sosial untuk Dapat Memperoleh Hak Milik atas Tanah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Rekomendasi diberikan oleh Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal kepada LKS yang berbadan hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah. Proses pemberian rekomendasi meliputi tahapan permohonan, verifikasi, dan penerbitan. Permohonan diajukan secara tertulis oleh ketua LKS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan seperti surat rekomendasi dari dinas sosial setempat, akta notaris, surat keputusan pengesahan badan hukum, anggaran dasar, tanda daftar, laporan kegiatan, surat keterangan domisili, NPWP badan hukum, KTP pengurus, bukti kepemilikan tanah, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Setelah lengkap, dilakukan peninjauan ke LKS dan/atau lokasi tanah. Hasil peninjauan menjadi bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi. Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi, serta dapat melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi yang telah diberikan jika ditemukan penyimpangan.

(-)

(-)