For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 101/PMK.07/2020 · PMK No. 101/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memastikan alokasi dana yang tepat dan efisien kepada daerah dan desa. Ketentuan substansial mencakup penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. Setiap jenis dana memiliki persyaratan penyaluran yang berbeda, namun secara umum, penyaluran dana tidak mempersyaratkan dokumen tertentu yang biasanya diperlukan, untuk mempercepat proses penyaluran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.

1. Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020, sampai dengan selesainya pengembangan Aplikasi OMSPAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah diajukan atau disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Kepala KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020.

(-)