For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 8/2005 · Keppres No. 8 Tahun 2005 · Keppres Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 April 2005Publication Date:1 April 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2005
Publication Date01 April 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Selandia Baru, dan Republik Demokratik Timor Leste dari tanggal 3 April 2005 hingga 9 April 2005. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 April 2005.

(-)

(-)