For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK. 03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK. 03/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

Also known as: PMK 136/PMK. 03/2012 · PMK No. 136/PMK. 03/2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2012Publication Date:16 Agustus 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Agustus 2012
Publication Date16 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai penunjukan pemungut PPN dan PPnBM. Badan Usaha Milik Negara diwajibkan untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.

1. Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)