Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai adat, budaya, dan bahasa daerah di Tolitoli serta kelembagaan adat. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan budaya bangsa dan menjadikan nilai adat, budaya, dan bahasa asli sebagai perekat persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah untuk mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda dan masyarakat.
Upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan ini dilakukan oleh Bupati di tingkat daerah, Camat di tingkat kecamatan, Kepala Desa/Kelurahan di tingkat desa/kelurahan, serta kepala adat/pemangku adat/tetua atau pemimpin/pemuka masyarakat di lingkungan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menetapkan berbagai kebijaksanaan dan/atau langkah-langkah yang berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan setelah dimusyawarahkan dengan pimpinan atau pemuka adat di Daerah.
Organisasi Lembaga Adat memiliki tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melestarikan adat istiadat, menciptakan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan pemerintah, memelihara stabilitas daerah, dan menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat. Nilai adat, budaya, dan bahasa daerah harus diberdayakan dan dilestarikan melalui pendidikan, penyiaran, dan penerapan dalam acara-acara resmi daerah dan masyarakat, serta arsitektur gedung/pintu gerbang kantor-kantor pemerintah dan tugu-tugu di wilayah daerah Tolitoli.