on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 15B/2011 · Perda Kota Surakarta No. 15B Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat DPRD (Setwan) bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Setwan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.
Struktur Organisasi Setwan:
Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Misalnya, Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan bertugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rapat dan risalah, penyusunan peraturan dan dokumentasi hukum serta evaluasi dan telaah peraturan.