For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS

Also known as: Keppres 36/1994 · Keppres No. 36 Tahun 1994 · Keppres Nomor 36 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 1994Publication Date:30 Mei 1994
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomisi Penanggulangan AIDS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1994
Publication Date30 Mei 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya penyebaran AIDS yang disebabkan oleh infeksi HIV, yang dapat membahayakan kehidupan individu dan masyarakat serta mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi AIDS secara nasional, regional, dan global berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Ketentuan Substansial
Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk sebagai badan lintas sektor untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS. Komisi ini bertugas melakukan pencegahan, penyuluhan, pelayanan, pemantauan, dan pengendalian bahaya AIDS. Selain itu, komisi ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan menyebarluaskan informasi mengenai AIDS. Struktur komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian terkait. Komisi ini juga dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Di tingkat daerah, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pusat di daerah masing-masing.

(-)

(-)