For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 09/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 09 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 September 2015Publication Date:23 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date23 September 2015
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan RPJMD, penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan memperhatikan masukan dari SKPD serta pemangku kepentingan.

Perubahan RPJMD dimaksudkan sebagai dasar kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam, pedoman bagi SKPD dalam menyusun perubahan Rencana Strategis SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, swasta dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi, serta menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sistematika RPJMD Tahun 2013-2018 meliputi: - Pendahuluan - Gambaran Umum dan Kondisi Daerah - Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan - Analisis Isu-Isu Strategis - Penyajian Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran - Strategi Dan Arah Kebijakan - Kebijakan Umum Dan Program Pembangunan Daerah - Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan - Penetapan Indikator Kinerja Daerah - Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan - Penutup

Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Perubahan RPJM Daerah. RPJM Daerah hanya dapat diubah sekali dalam 5 (lima) Tahun yaitu setelah pelaksanaan RPJM Daerah berjalan 2 (dua) Tahun. Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi terhadap dokumen Perubahan RPJM Daerah ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)